Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai Ketua Tim Koordinasi Nasional dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Ketua Harian menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
