ORGANISASI
BAPPENAS terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Ekonomi;
d. Deputi Bidang Pengembangan Regional;
e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
f. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
g. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
h. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
i. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
j. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; dan
k. Inspektorat Utama.
Kepala mempunyai tugas memimpin BAPPENAS dalam melaksanakan tugas dan fungsi BAPPENAS.
Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BAPPENAS;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BAPPENAS;
c. pembinaan …
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BAPPENAS;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Ekonomi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi makro, analisis investasi proyek infrastruktur, serta koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekonomi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi;
c. analisis investasi proyek infrastruktur;
d. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
g. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Regional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Regional dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, serta koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang regional dan infrastruktur pengembangan wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro regional serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang regional dan infrastruktur pengembangan wilayah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang regional dan infrastruktur pengembangan wilayah;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional di bidang regional dan infrastruktur pengembangan wilayah dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang regional dan infrastruktur pengembangan wilayah;
f. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang regional dan infrastruktur pengembangan wilayah;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
f. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
f. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/ Daerah;
d. penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
f. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta pengoordinasian kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan nasional;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
d. penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
f. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin Deputi.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional serta pengembangan kerja sama pembangunan internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan nasional;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional;
c. pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri serta pengembangan kerjasama pembangunan internasional;
d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan pusat dan daerah;
e. penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja negara bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
f. pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan nasional;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan nasional; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional serta melakukan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
b. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. pengelolaan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Di lingkungan BAPPENAS dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPENAS.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan kelompok jabatan fungsional.
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha.
(2) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(1) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(2) Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Di lingkungan BAPPENAS dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.