Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAPPENAS menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan regional, analisis investasi proyek infrastruktur, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
d. penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. penyusunan RAPBN bersama-sama dengan Kementerian Keuangan;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
g. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
h. pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber- sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait;
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS;
j. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan BAPPENAS;
k. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BAPPENAS; dan
l. pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS.
Koreksi Anda
