Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut BAPPENAS, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(2) BAPPENAS dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
