Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, serta koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang regional dan infrastruktur pengembangan wilayah.
Koreksi Anda
