Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha. (2) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. (3) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Koreksi Anda