Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BAPPENAS ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
