Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda