Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional serta melakukan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Koreksi Anda
