Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 adalah kegiatan persiapan dan pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 di daerah.
4. Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INASGOC, adalah Panitia yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 beserta seluruh perubahan dan/atau penggantinya.
5. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan, adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Panitia Nasional INASGOC yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
6. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa.
7. Menteri Pemuda dan Olahraga adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
9. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.