Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 48 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dilakukan pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendampingan dalam pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. pendampingan dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan; dan
c. pendampingan dalam bidang hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.
Koreksi Anda
