Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 48 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persiapan dan pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
(3) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Koreksi Anda
