Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 48 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan dana penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC dan kementerian/lembaga.
(3) Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara di daerah.
(4) Pendanaan yang bersumber dari penerimaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan antara lain sponsorship, labelling, penjualan tiket, souvenir dan lain sebagainya merupakan penerimaan negara.
(5) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 khusus untuk tahun 2017 yang saat ini teralokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga direalokasi pada satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC.
(6) Panitia Nasional INASGOC berkewajiban menyusun rencana kegiatan yang akan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bahan usulan penyediaan anggaran kepada Menteri Keuangan.
(7) Satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC menerapkan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
