Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 48 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
Teks Saat Ini
Pengawasan penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan terhadap akuntabilitas penggunaan dana ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
Koreksi Anda
