Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 48 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
Teks Saat Ini
Metode Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi terkait untuk pengadaan barang/jasa dalam rangka penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
Koreksi Anda
