SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Badan Otorita Borobudur terdiri atas:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Badan Pelaksana.
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur;
b. menyinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang anggota
Kemaritiman;
b. Ketua Pelaksana : Menteri Pariwisata;
Harian merangkap
Anggota
c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
3. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
4. Menteri Agama;
5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
9. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
10. Menteri Perhubungan;
11. Menteri Ketenagakerjaan;
12. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
13. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
14. Sekretaris Kabinet;
15. Gubernur Jawa Tengah;
dan
16. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
(1) Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat serta tugas, keanggotaan, dan tata kerja Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata.
(2) Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(3) Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Kepala;
b. Pejabat Keuangan; dan
c. Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah.
(4) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah.
(5) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di Kawasan Pariwisata Borobudur.
(2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.
(1) Kepala Badan Pelaksana, pejabat, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai kebutuhan Badan Pelaksana.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila:
a. berhalangan tetap;
b. berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
c. menjadi terdakwa; dan
d. mengundurkan diri.
(3) Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dan huruf c, ditetapkan oleh Menteri Pariwisata berdasarkan persetujuan Dewan Pengarah.
Setelah penetapan sebagai Badan Layanan Umum, ketentuan mengenai kepegawaian, remunerasi, hak keuangan dan fasilitas lainnya, penganggaran, pengelolaan Barang Milik Negara, serta pengadaan barang dan jasa oleh Badan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
b. melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1);
b. penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
d. penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
e. perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur;
f. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
g. penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Borobudur; dan
h. pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.
Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana memperhatikan aspirasi, budaya, dan masukan dari masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Borobudur.
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki nilai strategis tertentu, kerja sama dimaksud wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan kerja sama dan ketentuan mengenai nilai strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.