Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di Kawasan Pariwisata Borobudur. (2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.
Koreksi Anda