Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Teks Saat Ini
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.
Koreksi Anda
