Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur, dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur, yang selanjutnya disebut Badan Otorita Borobudur.
(2) Badan Otorita Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
