Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana wajib menyusun: a. Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun untuk periode tahun 2017- 2042; dan b. Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan 5 (lima) tahunan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata untuk ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk. (3) Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun untuk periode tahun 2017-2019 dengan target kinerja ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda