Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata.
Koreksi Anda