Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1);
b. penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
d. penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
e. perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur;
f. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
g. penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Borobudur; dan
h. pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
