Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan aset dari Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dilakukan: a. pelimpahan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. kerja sama pemanfaatan dan/atau pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemanfaatan kawasan di luar cakupan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Otorita Borobudur melakukan kerja sama pemanfaatan dengan Perum Perhutani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda