Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji.
2. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Agama.