Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas : a. menyusun rancangan kebijakan umum Badan Pengelola Dana Abadi Umat; b. menyusun sistem pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Umat; c. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Umat oleh Dewan Pelaksana; d. melaksanakan penilaian dan evaluasi atas penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan serta pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Umat oleh Dewan Pelaksana. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut bidang keuangan, Dewan Pengawas dapat menggunakan tenaga auditor sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan tenaga auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda