Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas melaksanakan sidang secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
Koreksi Anda
