Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Pelaksana berasal dari unsur Pemerintah.
(2) Jumlah anggota Dewan Pelaksana sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pelaksana dan 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Sekretaris.
Koreksi Anda
