Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Pelaksana berasal dari unsur Pemerintah. (2) Jumlah anggota Dewan Pelaksana sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pelaksana dan 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Sekretaris.
Koreksi Anda