Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat. (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas dan 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Sekretaris.
Koreksi Anda