Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan calon keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana untuk periode selanjutnya disampaikan Menteri kepada PRESIDEN sekurang- kurangnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana periode sebelumnya berakhir.
Koreksi Anda