Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Umat, Badan Pengelola Dana Abadi Umat diperiksa oleh akuntan publik independen.
(2) Hasil pemeriksaan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Umat oleh akuntan publik independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
