Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat merupakan tokoh masyarakat dan/atau orang yang mewakili lembaga/organisasi Islam. (2) Keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana yang berasal dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil aktif dan mewakili instansi Pemerintah terkait, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi terkait kepada Menteri. (3) Keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana yang berasal dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural atau fungsional di lingkungan instansi Pemerintah. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewah Pelaksana yang berasal dari unsur masyarakat dan unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda