Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disingkat Bekraf adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
2. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.