Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Koreksi Anda
