Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Bekraf dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 35. . .
Koreksi Anda
