Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan: 1. Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 2691; dan 2. Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 2701, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata.
Koreksi Anda