Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disingkat Bekraf adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
2. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
