Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi Bekraf dan Kementerian Pariwisata tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 2701, berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. BABIX... -t7-
Koreksi Anda