Pasal 2
Membentuk Tim pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan Tim Penilai Akhir.
Pasal3 Tim Penilai Akhir mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam dalam memilih dan MENETAPKAN calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.