Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 177 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap usul pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang diajukan oleh Pimpinan instansi dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir.
(2) Sidang dipimpin oleh PRESIDEN dan dihadiri oleh Anggota Tetap dan Anggota Tidak Tetap.
(3)
selaku Ketua Tim Penilai Akhir dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan sidang Tim Penilai Akhir kepada Wakil PRESIDEN.
(4) Apabila dipandang perlu, Tim Penilai Akhir dapat mengundang Kepala Badan Intelijen Negara dalam sidang Tim Penilai Akhir.
Koreksi Anda
