Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 177 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda