Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 177 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA
Teks Saat Ini
Tim Penilai Akhir dapat meminta informasi terkait calon yang diusulkan kepada Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebagai bahan pertimbangan bagi sidang Tim Penilai Akhir.
Koreksi Anda
