Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 177 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan instansi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya kepada
berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2) Pemilihan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang dilakukan oleh Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai peraturan perundangan .
Koreksi Anda
