Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 177 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam sidang yang membahas mengenai usul pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya, Tim Penilai Akhir memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) calon yang diusulkan oleh pimpinan instansi. (2) Nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat sebagai Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Rancangan Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan sidang Tim Penilai Akhir.
Koreksi Anda