Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 177 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir diberikan honor sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Besaran honor Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda