Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 177 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penilai Akhir, dibentuk kesekretariatan Tim yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir. (2) Sekretariat Tim Penilai Akhir dipimpin oleh Kepala Sekretariat Tim Penilai Akhir yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya di bidang Administrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet. (3) Sekretariat Tim Penilai Akhir dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda