Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah pejabat yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk Penjabat Gubernur dan pejabat yang ditetapkan oleh Menteri untuk Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban gubernur, bupati, dan walikota dalam kurun waktu tertentu.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3. Hari adalah hari kalender.