Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Serah terima jabatan dari gubernur kepada Penjabat Gubernur, dari bupati kepada Penjabat Bupati, atau dari walikota kepada Penjabat Walikota dapat dilakukan bersamaan dengan acara pelantikan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota.
Koreksi Anda
