Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagai berikut: a. menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; b. pembacaan Keputusan untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota; c. pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat yang melantik; d. penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan; e. pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan PRESIDEN untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota oleh pejabat yang melantik; f. kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik; g. penandatanganan pakta integritas; h. sambutan pejabat yang melantik; i. pembacaan doa; dan j. penutupan.
Koreksi Anda