Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Acara penyelenggaraan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota paling sedikit dihadiri oleh:
a. pejabat yang melantik;
b. pejabat yang dilantik;
c. rohaniwan;
d. pembaca naskah Keputusan
dan/atau Keputusan Menteri;
Koreksi Anda
