Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh PRESIDEN. (2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Wakil PRESIDEN. (3) Dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda